Kantor Kecamatan Semampir, Surabaya


Kantor Kecamatan Semampir, Surabaya
Alamat lokasi : Jl. Sultan Iskandar Muda No.16, Ujung, Semampir, Kota SBY, Jawa Timur 60151, Indonesia
Nomor telepon : (031) 3293575
Kode pos : - belum tersedia

Semampir adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Surabaya
  • Dimana alamat Kantor Kecamatan Semampir, Surabaya?

    Kantor Kecamatan Semampir, Surabaya beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda No.16, Ujung, Semampir, Kota SBY, Jawa Timur 60151, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Kecamatan Semampir, Surabaya?

    Kantor Kecamatan Semampir, Surabaya dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (031) 3293575



Komentar dan Ulasan (3)
  1. Zakaria
    Zakaria | 2020-01-24 Reply

    Maaf Bapak / Ibu Saya mau bertanya apakah benar Pengurusan E-KTP yg sudah hilang itu membutuhkan waktu yang sangat lama dari pada Pembuatan E-KTP yang baru Saya tadi dari kecamatan semampir Saya mau ambil E-KTP saya yg sudah 6 bulan belum ada kabar dan info sama sekali Saat saya kesana mau bertanya E-KTP nya sudah jadi atau bellum Pihak disana hanya langsung menjawab belum Karena Pengurusan E-KTP yg sudah hilang itu membutuhkan waktu yang sangat lama dari pada Pembuatan E-KTP yang baru Sedangkan SUKET Sementara saya 6 hari lagi sudah tidak berlaku Dan saya di suruh balik bulan Februari untuk mengurus SUKET Sementara lagi Apakah saya harus setiap Bulan Kesana untuk mendengarkan alasan " Pengurusan E-KTP yg sudah hilang itu membutuhkan waktu yang sangat lama dari pada Pembuatan E-KTP yang baru " Mohon Di jelas kan

  2. Redaksi
    Redaksi | 2018-08-16 Reply

    Silahkan untuk langsung datang ke kantor untuk follow up permohonannya Ibu Fitria

  3. Fitria
    Fitria | 2018-08-06 Reply

    Mohon info nya bapak / ibu, Kenapa saya tidak di telpon juga katanya mau di telpon kalau udah selesai ktpnya dan bilangnya tidak sampai lbih dari 1 bln, ini udh 1 bln knpa tidak ada kabar dari kantor kcmtan, formulir nya udah di ambil dulu no udah saya kasih, mohon info nya dan sesuai kan yang anda bilang

Tulis Komentar dan Ulasan