Simpang Balai Desa Mandailing Natal. Alamat lokasi: Kampung Kapas II, Kec. Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Indonesia. Telepon: -.
Simpang Balai Desa merupakan kantor desa sekaligus menjadi pusat aktifitas warga desa. Balai desa ini juga melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk di antaranya perizinan-perizinan umum desa seperti perizinan pendidikan, kesehatan warga desa, surat keterangan, pertanahan, pindah domisili dan lainnya yang menjadi kewenangan daerah.
Secara lebih detail, kantor desa atau lurah yang berada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Selain itu Simpang Balai Desa juga melayani aktifitas warga seperti musyawarah, rapat desa, penyuluhan, lomba dan lainnya.
Segera kunjungi Simpang Balai Desa terdekat ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon atau mengunjungi website desa jika tersedia.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Mandailing NatalSimpang Balai Desa Mandailing Natal beralamat di Kampung Kapas II, Kec. Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Indonesia.