Kantor Kelurahan Pisangan Timur Jakarta Timur Jakarta Timur. Alamat lokasi: 11, Jl. H. Mugeni II No.2, RT.11/RW.4, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230, Indonesia. Telepon: (021) 4754762.
Kantor Kelurahan Pisangan Timur Jakarta Timur melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum kelurahan, perizinan pendidikan, kesehatan warga kelurahan Kantor Kelurahan Pisangan Timur Jakarta Timur, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor kelurahan atau lurah yang berada di wilayah Kota Jakarta Timur ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Kelurahan Pisangan Timur Jakarta Timur, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Segera kunjungi Kantor Kelurahan Pisangan Timur Jakarta Timur ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon atau mengunjungi website kelurahan jika tersedia.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 7:30 AM - 4:00 PM, Selasa: 7:30 AM - 4:00 PM, Rabu: 7:30 AM - 4:00 PM, Kamis: 7:30 AM - 4:00 PM, Jumat: 7:30 AM - 4:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Kantor Kelurahan Pisangan Timur Jakarta Timur Jakarta Timur beralamat di 11, Jl. H. Mugeni II No.2, RT.11/RW.4, Pisangan Tim., Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13230, Indonesia.
Kantor Kelurahan Pisangan Timur Jakarta Timur Jakarta Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 4754762
Kode pos dari Kantor Kelurahan Pisangan Timur Jakarta Timur Jakarta Timur adalah 13230