Kantor Kelurahan Gedongpanjang Kota Sukabumi. Alamat lokasi: Jl. Pramuka No.mor 2, Gedongpanjang, Kec. Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43144, Indonesia. Telepon: (0266) 224817.
Kantor Kelurahan Gedongpanjang Kota Sukabumi melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum kelurahan, perizinan pendidikan, kesehatan warga kelurahan Kantor Kelurahan Gedongpanjang Kota Sukabumi, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor kelurahan atau lurah yang berada di wilayah Kota Sukabumi ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Kelurahan Gedongpanjang Kota Sukabumi, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Segera kunjungi Kantor Kelurahan Gedongpanjang Kota Sukabumi ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon atau mengunjungi website kelurahan jika tersedia.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 4:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 4:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 4:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 4:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 4:00 PM, Sabtu: 8:00 AM - 4:00 PM, Minggu: tutup.
Kantor Kelurahan Gedongpanjang Kota Sukabumi beralamat di Jl. Pramuka No.mor 2, Gedongpanjang, Kec. Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43144, Indonesia.
Kantor Kelurahan Gedongpanjang Kota Sukabumi dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0266) 224817
Kode pos dari Kantor Kelurahan Gedongpanjang Kota Sukabumi adalah 43144