Kantor Kelurahan Leuwinanggung Depok. Alamat lokasi: Jl. Raya Kramat No. 125, RT. 04 / RW. 02, Leuwinanggung, Tapos, Jl. Akses Tol Cimanggis - Cikeas, Leuwinanggung, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16456, Indonesia. Telepon: (021) 8449922.
Kantor Kelurahan Leuwinanggung melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum kelurahan, perizinan pendidikan, kesehatan warga kelurahan Kantor Kelurahan Leuwinanggung, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor kelurahan atau lurah yang berada di wilayah Kota Depok ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Kelurahan Leuwinanggung, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Segera kunjungi Kantor Kelurahan Leuwinanggung ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon atau mengunjungi website kelurahan jika tersedia.
Kategori: Kantor Pemerintahan, DepokKantor Kelurahan Leuwinanggung Depok beralamat di Jl. Raya Kramat No. 125, RT. 04 / RW. 02, Leuwinanggung, Tapos, Jl. Akses Tol Cimanggis - Cikeas, Leuwinanggung, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16456, Indonesia.
Kantor Kelurahan Leuwinanggung Depok dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 8449922
Kode pos dari Kantor Kelurahan Leuwinanggung Depok adalah 16456