Kantor Kelurahan Jayengan Surakarta. Alamat lokasi: 2, Jl. Wirotamtomo No.17, RW.5, Jayengan, Kec. Serengan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57152, Indonesia. Telepon: (0271) 636353.
Kantor Kelurahan Jayengan melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum kelurahan, perizinan pendidikan, kesehatan warga kelurahan Kantor Kelurahan Jayengan, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor kelurahan atau lurah yang berada di wilayah Kota Surakarta ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Kelurahan Jayengan, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Segera kunjungi Kantor Kelurahan Jayengan ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon atau mengunjungi website kelurahan jika tersedia.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 7:15 AM - 1:00 PM, Selasa: 7:15 AM - 1:00 PM, Rabu: 7:15 AM - 1:00 PM, Kamis: 7:15 AM - 1:00 PM, Jumat: 7:00 - 11:30 AM , Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Kantor Kelurahan Jayengan Surakarta beralamat di 2, Jl. Wirotamtomo No.17, RW.5, Jayengan, Kec. Serengan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57152, Indonesia.
Kantor Kelurahan Jayengan Surakarta dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0271) 636353
Kode pos dari Kantor Kelurahan Jayengan Surakarta adalah 57152