Kantor Kelurahan Sumurpanggang Tegal. Alamat lokasi: Jl. Ki Hajar Dewantoro No.37, Sumurpanggang, Kec. Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah 52141, Indonesia. Telepon: (0283) 342305.
Kantor Kelurahan Sumurpanggang Tegal melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum kelurahan, perizinan pendidikan, kesehatan warga kelurahan Kantor Kelurahan Sumurpanggang Tegal, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor kelurahan atau lurah yang berada di wilayah Kota Tegal ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Kelurahan Sumurpanggang Tegal, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Segera kunjungi Kantor Kelurahan Sumurpanggang Tegal ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon atau mengunjungi website kelurahan jika tersedia.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 7:30 AM - 4:00 PM, Selasa: 7:30 AM - 4:00 PM, Rabu: 7:30 AM - 4:00 PM, Kamis: 7:30 AM - 4:00 PM, Jumat: 7:30 - 11:00 AM , Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Kantor Kelurahan Sumurpanggang Tegal beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantoro No.37, Sumurpanggang, Kec. Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah 52141, Indonesia.
Kantor Kelurahan Sumurpanggang Tegal dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0283) 342305
Kode pos dari Kantor Kelurahan Sumurpanggang Tegal adalah 52141
Website Kantor Kelurahan Sumurpanggang Tegal dapat di akses online melalui http://www.tegalkota.go.id/