Kantor Kelurahan Sukun Malang. Alamat lokasi: Jl. Rajawali No.F-5, Sukun, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65147, Indonesia. Telepon: (0341) 324595.
Kantor Kelurahan Sukun melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum kelurahan, perizinan pendidikan, kesehatan warga kelurahan Kantor Kelurahan Sukun, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor kelurahan atau lurah yang berada di wilayah Kota Malang ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Kelurahan Sukun, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Segera kunjungi Kantor Kelurahan Sukun ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon atau mengunjungi website kelurahan jika tersedia.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 4:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 4:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 4:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 4:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 3:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Kantor Kelurahan Sukun Malang beralamat di Jl. Rajawali No.F-5, Sukun, Kec. Sukun, Kota Malang, Jawa Timur 65147, Indonesia.
Kantor Kelurahan Sukun Malang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0341) 324595
Kode pos dari Kantor Kelurahan Sukun Malang adalah 65147