Kantor Kelurahan Padangsambian Denpasar. Alamat lokasi: Jl. Tangkuban Perahu No.27, Padangsambian, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80117, Indonesia. Telepon: (0361) 427617.
Kantor Kelurahan Padangsambian melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum kelurahan, perizinan pendidikan, kesehatan warga kelurahan Kantor Kelurahan Padangsambian, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor kelurahan atau lurah yang berada di wilayah Kota Denpasar ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Kelurahan Padangsambian, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Segera kunjungi Kantor Kelurahan Padangsambian ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon atau mengunjungi website kelurahan jika tersedia.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 7:30 AM - 4:00 PM, Selasa: 7:30 AM - 4:00 PM, Rabu: 7:30 AM - 4:00 PM, Kamis: 7:30 AM - 4:00 PM, Jumat: 7:30 AM - 4:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Kantor Kelurahan Padangsambian Denpasar beralamat di Jl. Tangkuban Perahu No.27, Padangsambian, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80117, Indonesia.
Kantor Kelurahan Padangsambian Denpasar dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0361) 427617
Kode pos dari Kantor Kelurahan Padangsambian Denpasar adalah 80117
Website Kantor Kelurahan Padangsambian Denpasar dapat di akses online melalui http://padangsambian.denpasar.go.id/