Kantor Kelurahan Tanjung Pinang Palangka Raya. Alamat lokasi: Tanjung Pinang, Pahandut, Palangka Raya City, Central Kalimantan 74874, Indonesia. Telepon: 0853-0536-0299.
Kantor Kelurahan Tanjung Pinang melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan. Termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum kelurahan, perizinan pendidikan, kesehatan warga kelurahan Kantor Kelurahan Tanjung Pinang, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor kelurahan atau lurah yang berada di wilayah Kota Palangka Raya ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Kelurahan Tanjung Pinang, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Segera kunjungi Kantor Kelurahan Tanjung Pinang ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon atau mengunjungi website kelurahan jika tersedia.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Palangka RayaKantor Kelurahan Tanjung Pinang Palangka Raya beralamat di Tanjung Pinang, Pahandut, Palangka Raya City, Central Kalimantan 74874, Indonesia.
Kantor Kelurahan Tanjung Pinang Palangka Raya dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0853-0536-0299
Kode pos dari Kantor Kelurahan Tanjung Pinang Palangka Raya adalah 74874