Kantor Kecamatan Katingan Hilir, Katingan. Alamat lokasi: Jl. Katunen No.50, Kasongan Baru, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 74413, Indonesia. Telepon: (0536) 4104185.
Katingan Hilir adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KatinganKantor Kecamatan Katingan Hilir, Katingan beralamat di Jl. Katunen No.50, Kasongan Baru, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah 74413, Indonesia.
Kantor Kecamatan Katingan Hilir, Katingan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0536) 4104185