Kantor Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Alamat lokasi: Jl. Cut Nyak Dien No.20, Kaliawi, Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung 35119, Indonesia. Telepon: (0721) 255418.
Tanjung Karang Pusat adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Bandar LampungKantor Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung beralamat di Jl. Cut Nyak Dien No.20, Kaliawi, Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung 35119, Indonesia.
Kantor Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0721) 255418