Kantor Kecamatan Way Pangubuan, Lampung Tengah. Alamat lokasi: Jl. Lintas Tengah Sumatera, Tj. Ratu Ilir, Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 35213, Indonesia. Telepon: -.
Way Pangubuan adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Lampung TengahKantor Kecamatan Way Pangubuan, Lampung Tengah beralamat di Jl. Lintas Tengah Sumatera, Tj. Ratu Ilir, Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 35213, Indonesia.