Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. Alamat lokasi: Jl. Slamet Riyadi No.7, Sungai Putri, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36124, Indonesia. Telepon: (0741) 60215.
Kantor Bawaslu di Kota Jambi. Bawaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Bawaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam hal pengawasan kantor bawaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas bawaslu tersebut, maka Bawaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.
Dalam wewenangnya, Bawaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Bawaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Bawaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 6:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 6:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 6:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 6:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 6:00 PM, Sabtu: 8:00 AM - 6:00 PM, Minggu: 8:00 AM - 6:00 PM.
Kantor Bawaslu Provinsi Jambi beralamat di Jl. Slamet Riyadi No.7, Sungai Putri, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi 36124, Indonesia.
Kantor Bawaslu Provinsi Jambi dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0741) 60215
Kode pos dari Kantor Bawaslu Provinsi Jambi adalah 36124
Website Kantor Bawaslu Provinsi Jambi dapat di akses online melalui http://jambi.bawaslu.go.id/