Bawaslu Kab. Lombok Timur Lombok Timur. Alamat lokasi: Jl. DR. Cipto Mangun Kusumo No.7, Khusus Kota Selong, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83612, Indonesia. Telepon: -.
Kantor Bawaslu di Kabupaten Lombok Timur. Bawaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Bawaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam hal pengawasan kantor bawaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas bawaslu tersebut, maka Bawaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.
Dalam wewenangnya, Bawaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Bawaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Bawaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Jam buka / jam kerja:
Senin: Buka 24 jam, Selasa: Buka 24 jam, Rabu: Buka 24 jam, Kamis: Buka 24 jam, Jumat: Buka 24 jam, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Bawaslu Kab. Lombok Timur Lombok Timur beralamat di Jl. DR. Cipto Mangun Kusumo No.7, Khusus Kota Selong, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83612, Indonesia.
Kode pos dari Bawaslu Kab. Lombok Timur Lombok Timur adalah 83612
Website Bawaslu Kab. Lombok Timur Lombok Timur dapat di akses online melalui http://www.lomboktimur.bawaslu.go.id/