Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya. Alamat lokasi: Jl. Seth Adji No.136, Panarung, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111, Indonesia. Telepon: (0536) 3239827.
Kantor Bawaslu di Kota Palangka Raya. Bawaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Bawaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam hal pengawasan kantor bawaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas bawaslu tersebut, maka Bawaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.
Dalam wewenangnya, Bawaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Bawaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Bawaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 4:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 4:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 4:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 4:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 4:30 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya beralamat di Jl. Seth Adji No.136, Panarung, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111, Indonesia.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0536) 3239827
Kode pos dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya adalah 73111
Website Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya dapat di akses online melalui https://kalteng.bawaslu.go.id/