Kantor Bawaslu Kab. Bantaeng. Alamat lokasi: Jl. Ratulangi No.9, Lembang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92415, Indonesia. Telepon: 0812-4467-7835.
Kantor Bawaslu di Kabupaten Bantaeng. Bawaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Bawaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam hal pengawasan kantor bawaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas bawaslu tersebut, maka Bawaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.
Dalam wewenangnya, Bawaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Bawaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Bawaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 4:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 4:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 4:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 4:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 4:30 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Kantor Bawaslu Kab. Bantaeng beralamat di Jl. Ratulangi No.9, Lembang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan 92415, Indonesia.
Kantor Bawaslu Kab. Bantaeng dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0812-4467-7835
Kode pos dari Kantor Bawaslu Kab. Bantaeng adalah 92415
Website Kantor Bawaslu Kab. Bantaeng dapat di akses online melalui https://bantaeng.bawaslu.go.id/