Kantor Panwaslu Langkahan Aceh Utara. Alamat lokasi: Gampong, Paya Tukai, Kec. Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh 24458, Indonesia. Telepon: 0811-6702-446.
Salah satu kantor Panwaslu di Kabupaten Aceh Utara. Panwaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa.
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Panwaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam hal pengawasan kantor Panwaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas Panwaslu tersebut, maka Panwaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.
Dalam wewenangnya, Panwaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Panwaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Panwaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 4:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 4:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 4:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 4:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 4:00 PM, Sabtu: 8:00 AM - 4:00 PM, Minggu: tutup.
Kantor Panwaslu Langkahan Aceh Utara beralamat di Gampong, Paya Tukai, Kec. Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh 24458, Indonesia.
Kantor Panwaslu Langkahan Aceh Utara dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0811-6702-446
Kode pos dari Kantor Panwaslu Langkahan Aceh Utara adalah 24458