Panwaslu Kec. Simpang Empat Kab. Asahan. Alamat lokasi: 7a, Jl. Perintis No.dusun, Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara 21271, Indonesia. Telepon: 0853-6025-4483.
Salah satu kantor Panwaslu di Kabupaten Asahan. Panwaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa.
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Panwaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam hal pengawasan kantor Panwaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas Panwaslu tersebut, maka Panwaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.
Dalam wewenangnya, Panwaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Panwaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Panwaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Jam buka / jam kerja:
Senin: Buka 24 jam, Selasa: Buka 24 jam, Rabu: Buka 24 jam, Kamis: Buka 24 jam, Jumat: Buka 24 jam, Sabtu: Buka 24 jam, Minggu: Buka 24 jam.
Panwaslu Kec. Simpang Empat Kab. Asahan beralamat di 7a, Jl. Perintis No.dusun, Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara 21271, Indonesia.
Panwaslu Kec. Simpang Empat Kab. Asahan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0853-6025-4483
Kode pos dari Panwaslu Kec. Simpang Empat Kab. Asahan adalah 21271