Panwaslu Deli Serdang - Deli Serdang, Sumatera Utara


Panwaslu Deli Serdang Deli Serdang
Alamat lokasi : Jl. STM No.8, Pagar Merbau Tiga, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20518, Indonesia
Nomor telepon : - belum tersedia
Kode pos : 20518
Panwaslu Deli Serdang - Deli Serdang, Sumatera Utara

Salah satu kantor Panwaslu di Kabupaten Deli Serdang. Panwaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa.

Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Panwaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.

Dalam hal pengawasan kantor Panwaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas Panwaslu tersebut, maka Panwaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.

Dalam wewenangnya, Panwaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Panwaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Panwaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.

Kategori: Lembaga Pemerintah, Deli Serdang
  • Dimana alamat Panwaslu Deli Serdang Deli Serdang?

    Panwaslu Deli Serdang Deli Serdang beralamat di Jl. STM No.8, Pagar Merbau Tiga, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20518, Indonesia.

  • Berapa kode pos Panwaslu Deli Serdang Deli Serdang?

    Kode pos dari Panwaslu Deli Serdang Deli Serdang adalah 20518


Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan