Panwaslu Kota Tanjungpinang - Tanjung Pinang, Kepulauan Riau


Panwaslu Kota Tanjungpinang Tanjung Pinang
Alamat lokasi : Jl. D.I. Panjaitan, Komplek Bintan Center Blok C No. 14 - 15, Air Raja, Kec. Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29125, Indonesia
Nomor telepon : - belum tersedia
Kode pos : 29125
Panwaslu Kota Tanjungpinang - Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Salah satu kantor Panwaslu di Kota Tanjung Pinang. Panwaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa.

Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Panwaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.

Dalam hal pengawasan kantor Panwaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas Panwaslu tersebut, maka Panwaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.

Dalam wewenangnya, Panwaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Panwaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Panwaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.

Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 5:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 5:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 5:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 5:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 5:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.

Kategori: Lembaga Pemerintah, Tanjung Pinang
  • Dimana alamat Panwaslu Kota Tanjungpinang Tanjung Pinang?

    Panwaslu Kota Tanjungpinang Tanjung Pinang beralamat di Jl. D.I. Panjaitan, Komplek Bintan Center Blok C No. 14 - 15, Air Raja, Kec. Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29125, Indonesia.

  • Berapa kode pos Panwaslu Kota Tanjungpinang Tanjung Pinang?

    Kode pos dari Panwaslu Kota Tanjungpinang Tanjung Pinang adalah 29125


Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan