Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukasari - Sumedang, Jawa Barat
Salah satu kantor Panwaslu di Kabupaten Sumedang. Panwaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa.
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Panwaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam hal pengawasan kantor Panwaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas Panwaslu tersebut, maka Panwaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.
Dalam wewenangnya, Panwaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Panwaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Panwaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
-
Dimana alamat Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukasari Sumedang?
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukasari Sumedang beralamat di Jl. Tanjungsari - Genteng No.Km.03, Sukasari, Kec. Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45366, Indonesia.
-
Berapa kode pos Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukasari Sumedang?
Kode pos dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sukasari Sumedang adalah 45366
- - Kantor Panwaslu Jatinangor - Sumedang, Jawa Barat
- - Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tanjungsari - Sumedang, Jawa Barat
- - Panwaslu Kec. Rancakalong - Sumedang, Jawa Barat
- - Panwaslu Cimalaka - Sumedang, Jawa Barat
- - Kantor Panwaslu Kec. Sumedang Utara - Sumedang, Jawa Barat
- - Kantor Sekretariat Panwaslu Argapura - Majalengka, Jawa Barat