Kantor Panwaslu Kecamatan Gedeg Mojokerto. Alamat lokasi: Jl. Kemantren depan, SD kemantren 2 No.kav no 2, Kpeuh, Kemantren, Kec. Gedek, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351, Indonesia. Telepon: 0815-5606-154.
Salah satu kantor Panwaslu di Kota Mojokerto. Panwaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa.
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Panwaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam hal pengawasan kantor Panwaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas Panwaslu tersebut, maka Panwaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.
Dalam wewenangnya, Panwaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Panwaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Panwaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Kategori: Lembaga Pemerintah, MojokertoKantor Panwaslu Kecamatan Gedeg Mojokerto beralamat di Jl. Kemantren depan, SD kemantren 2 No.kav no 2, Kpeuh, Kemantren, Kec. Gedek, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61351, Indonesia.
Kantor Panwaslu Kecamatan Gedeg Mojokerto dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0815-5606-154
Kode pos dari Kantor Panwaslu Kecamatan Gedeg Mojokerto adalah 61351