Panwaslu Kec. Muara Harus Tabalong. Alamat lokasi: Jl. Tembus Polsek, RT:05, No:48, Tantaringin, Muara Harus, Tabalong Regency, South Kalimantan, Indonesia. Telepon: 0821-8740-3569.
Salah satu kantor Panwaslu di Kabupaten Tabalong. Panwaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa.
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Panwaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam hal pengawasan kantor Panwaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas Panwaslu tersebut, maka Panwaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.
Dalam wewenangnya, Panwaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Panwaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Panwaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Kategori: Lembaga Pemerintah, TabalongPanwaslu Kec. Muara Harus Tabalong beralamat di Jl. Tembus Polsek, RT:05, No:48, Tantaringin, Muara Harus, Tabalong Regency, South Kalimantan, Indonesia.
Panwaslu Kec. Muara Harus Tabalong dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0821-8740-3569
Website Panwaslu Kec. Muara Harus Tabalong dapat di akses online melalui http://panwaslumuaraharus.wordpress.com/