Sekretariat Panwaslu Kecamatan Citta Soppeng. Alamat lokasi: Jalan A. ABD. Muis No.107, Mariorilau, Kec. Citta, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90861, Indonesia. Telepon: 0852-3028-1707.
Salah satu kantor Panwaslu di Kabupaten Soppeng. Panwaslu memiliki fungsi sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tingkat Kecamatan atau Kelurahan/Desa.
Melalui kantor ini, tugas dan fungsi Panwaslu diproses. Tugas dan fungsi tersebut mencakup penyusunan pelaksanaan pengawasan pemilu, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu serta penyelesaian sengketa pemilu.
Dalam hal pengawasan kantor Panwaslu ini bersama dengan KPU merencanakan dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilu, mempersiapkan pengadaan logistik pemilu, sosialisasi dan lainnya. Berdasarkan fungsi dan tugas Panwaslu tersebut, maka Panwaslu berwenang dalam menerima laporan pelanggaran pemilu, memeriksa dan mengkaji laporan pelanggaran pemilu, menindak dan memberi sangsi terhadap pelanggaran pemilu.
Dalam wewenangnya, Panwaslu harus bersikap adil dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Silahkan berkunjung ke kantor Panwaslu daerah terdekat ini jika ada pelanggaran pemilu yang ditemukan, atau untuk mencari informasi lainnya. Anda juga dapat menghubungi kontak Panwaslu atau mengakses website resminya untuk informasi umum.
Kategori: Lembaga Pemerintah, SoppengSekretariat Panwaslu Kecamatan Citta Soppeng beralamat di Jalan A. ABD. Muis No.107, Mariorilau, Kec. Citta, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90861, Indonesia.
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Citta Soppeng dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0852-3028-1707
Kode pos dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Citta Soppeng adalah 90861