Kantor Kecamatan Pinupahar (Pirapahar), Sumba Timur


Kantor Kecamatan Pinupahar (Pirapahar), Sumba Timur
Alamat lokasi : JL. L. D. Dapawole, No. 1, Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Nomor telepon : (0387) 61368
Kode pos : - belum tersedia

Pinupahar (Pirapahar) adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Sumba Timur
  • Dimana alamat Kantor Kecamatan Pinupahar (Pirapahar), Sumba Timur?

    Kantor Kecamatan Pinupahar (Pirapahar), Sumba Timur beralamat di JL. L. D. Dapawole, No. 1, Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Tim., Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Kecamatan Pinupahar (Pirapahar), Sumba Timur?

    Kantor Kecamatan Pinupahar (Pirapahar), Sumba Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0387) 61368



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan