Kantor Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok. Alamat lokasi: JL KH. Dewantara, No. 171, Tanah Garam, Lubuk Sikarah, Tanah Garam, Lubuk Sikarah, Solok, Sumatera Barat 27312, Indonesia. Telepon: (0755) 20620.
Lubuk Sikarah adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, SolokKantor Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok beralamat di JL KH. Dewantara, No. 171, Tanah Garam, Lubuk Sikarah, Tanah Garam, Lubuk Sikarah, Solok, Sumatera Barat 27312, Indonesia.
Kantor Kecamatan Lubuk Sikarah, Solok dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0755) 20620