Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Timur Dua (II), Lubuk Linggau. Alamat lokasi: Jl. Yos Sudarso No.19, Dempo, Lubuk Linggau Tim. II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31613, Indonesia. Telepon: (0733) 321110.
Lubuk Linggau Timur Dua (II) adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, LubuklinggauKantor Kecamatan Lubuk Linggau Timur Dua (II), Lubuk Linggau beralamat di Jl. Yos Sudarso No.19, Dempo, Lubuk Linggau Tim. II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 31613, Indonesia.
Kantor Kecamatan Lubuk Linggau Timur Dua (II), Lubuk Linggau dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0733) 321110