Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab. Tulungagung. Alamat lokasi: Jalan Sultan Agung No. 20, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Dusun Kedungsingkal, Ketanon, Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66226, Indonesia. Telepon: (0355) 323820.
Merupakan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Kabupaten Tulungagung. Kantor DPMD ini bertugas untuk perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Kunjungi kantor DPMD ini untuk info lebih lanjut. Anda juga bisa menghubungi kontak atau mengakses website jika tersedia.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 3:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 3:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 3:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 3:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 3:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab. Tulungagung beralamat di Jalan Sultan Agung No. 20, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Dusun Kedungsingkal, Ketanon, Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66226, Indonesia.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab. Tulungagung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0355) 323820
Kode pos dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab. Tulungagung adalah 66226
Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab. Tulungagung dapat di akses online melalui http://dpmd.tulungagung.go.id/