Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Ntt - Kupang, Nusa Tenggara Timur

Merupakan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Kota Kupang. Kantor DPMD ini bertugas untuk perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Kunjungi kantor DPMD ini untuk info lebih lanjut. Anda juga bisa menghubungi kontak atau mengakses website jika tersedia.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Ntt Kupang beralamat di Lt. 3, Jl. Basuki Rahmat, Naikolan, Kec. Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85142, Indonesia.
Kode pos dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Provinsi Ntt Kupang adalah 85142