Dispora Bandung - Bandung, Jawa Barat
Merupakan kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) di Kota Bandung. Kantor Dispora ini bertugas untuk membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota di Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan.
Kunjungi kantor Dispora ini untuk info lebih lanjut. Anda juga bisa menghubungi kontak atau mengakses website jika tersedia.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 5:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 5:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 5:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 5:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 5:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
-
Dimana alamat Dispora Bandung?
Dispora Bandung beralamat di Jl. Tamansari No.76, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40111, Indonesia.
-
Berapa kontak nomor telepon Dispora Bandung?
Dispora Bandung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (022) 2501316
-
Berapa kode pos Dispora Bandung?
Kode pos dari Dispora Bandung adalah 40111
- - Dinas Kepemudaan, Olah Raga Dan Pariwisata - Sukabumi, Jawa Barat
- - Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pangandaran - Pangandaran, Jawa Barat
- - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat - Bandung Barat, Jawa Barat
- - Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga - Purwakarta, Jawa Barat
- - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Dan Olah Raga Kabupaten Subang - Subang, Jawa Barat
- - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kab. Indramayu - Indramayu, Jawa Barat
Maaf mau bertanya terkait event event perlombaan yang akhir akhir ini cukup semarak di Kota Bandung. Hal ini berkaitan dengan publikasi panitia yg biasanya sudah disebar sebelumnya. Bahwa Panitia misalnya menjanjikan akan memberikan Sertifikat peserta yang ditandatangani oleh Dispora Kota Bandung. Pertanyaan nya apakah semua event yg seperti itu benar-benar Panitia nya berkoordinasi? Bagaimana prosedur nya? Untuk beberapa event perlombaan sering kali ada keterlambatan pemberian Sertifikat, dengan alasan belum ditandatangani oleh pihak Dispora, apakah memang se-sulit itu untuk mendapatkan tandatangan? Apakah ada tarif tertentu yang harus dibayarkan untuk tandatangan sertifikat lomba? Bukankah Bapak/Ibu para pejabat yang terhormat ini sudah digaji oleh negara untuk melayani masyarakat. Apakah untuk penandatanganan sertifikat itu sebuah pengecualian? Mohon dapat dijelaskan Terimakasih