Kantor Kecamatan Siantar, Simalungun. Alamat lokasi: JL Asahan, Km. 4, 5, Marihat Baris, Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara 21174, Indonesia. Telepon: 0813-6111-9666.
Siantar adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan. Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surar keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan, segera kunjungi kantor kecamatan terdekat ini untuk informasi layanan-layanan lainnya.
Kategori: Kantor Pemerintahan, SimalungunKantor Kecamatan Siantar, Simalungun beralamat di JL Asahan, Km. 4, 5, Marihat Baris, Kec. Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara 21174, Indonesia.
Kantor Kecamatan Siantar, Simalungun dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0813-6111-9666