Kanwil DJP Banten Serang. Alamat lokasi: Jl. Jend. Sudirman No.34, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118, Indonesia. Telepon: (0254) 200603.
Merupakan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kota Serang.
Adapun tugasnya yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan dan tugas lain pada bidang perpajakan.
Kunjungi kantor DJP terdekat ini untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 4:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 4:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 4:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 4:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 4:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Kanwil DJP Banten Serang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.34, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42118, Indonesia.
Kanwil DJP Banten Serang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0254) 200603
Kode pos dari Kanwil DJP Banten Serang adalah 42118
Website Kanwil DJP Banten Serang dapat di akses online melalui http://www.pajak.go.id/