KP2KP Selong Lombok Timur. Alamat lokasi: Jl. Prof. M Yamin SH No.59, Khusus Kota Selong, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83611, Indonesia. Telepon: (0376) 21398.
Merupakan kantor kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi pajak (KP2KP) di Kabupaten Lombok Timur.
Adapun tugasnya yaitu melaksanakan kegiatan pencarian, pengumpulan beserta dengan pengolahan data pada bidang perpajakan seperti PPh, PPN, PPnBM, pajak tidak langsung lainnya hingga PBB.
Kunjungi KP2KP terdekat ini untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 4:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 4:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 4:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 4:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 4:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
KP2KP Selong Lombok Timur beralamat di Jl. Prof. M Yamin SH No.59, Khusus Kota Selong, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Bar. 83611, Indonesia.
KP2KP Selong Lombok Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0376) 21398
Kode pos dari KP2KP Selong Lombok Timur adalah 83611
Website KP2KP Selong Lombok Timur dapat di akses online melalui http://www.pajak.go.id/