Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Sebatik Indonesia Nunukan. Alamat lokasi: Jln. ahmad yani km. 7, Rt. 08, No. 12 Utara, Pancang, Kec. Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 77483, Indonesia. Telepon: (0556) 28389.
Merupakan kantor Karantina Pertanian di Kabupaten Nunukan. Kantor ini bertugas untuk penelitian dan pengembangan tumbuhan, pengendalian hama, hingga pencegahan penyakit tumbuhan sehingga dapat mengontrol dan mengurangi risiko penyebaran penyakit tumbuhan, hama, atau organisme invasif lainnya yang dapat membahayakan keberlangsungan produksi pertanian, keanekaragaman hayati, dan kesehatan masyarakat.
Kunjungi kantor karantina pertanian terdekat ini untuk informasi lainnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 7:30 AM - 4:00 PM, Selasa: 7:30 AM - 4:00 PM, Rabu: 7:30 AM - 4:00 PM, Kamis: 7:30 AM - 4:00 PM, Jumat: 7:30 AM - 4:30 PM, Sabtu: 8:00 AM - 12:00 PM, Minggu: 8:00 AM - 12:00 PM.
Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Sebatik Indonesia Nunukan beralamat di Jln. ahmad yani km. 7, Rt. 08, No. 12 Utara, Pancang, Kec. Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 77483, Indonesia.
Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Sebatik Indonesia Nunukan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0556) 28389
Kode pos dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Sebatik Indonesia Nunukan adalah 77483