Kantor Desa Lebong Tandai Lebong. Alamat lokasi: Lebong Tandai, Kec. Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu 38363, Indonesia. Telepon: -.
Kantor Desa Lebong Tandai melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum desa, perizinan pendidikan, kesehatan warga desa Kantor Desa Lebong Tandai, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor desa atau lurah yang berada di wilayah Kabupaten Lebong ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Desa Lebong Tandai, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Selain itu Kantor Desa Lebong Tandai juga melayani urusan perizinan umum seperti izin toko obat, izin praktik dokter umum, izin penebangan pohon pelindung, izin untuk membuat IMB, izin pengukuran situasi tanah, izin tanda daftar usaha, izin peneltian, pendataan penduduk, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala usaha mikro.
Segera kunjungi Kantor Desa Lebong Tandai terdekat ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon atau mengunjungi website.
Jam buka / jam kerja:
Senin: Buka 24 jam, Selasa: Buka 24 jam, Rabu: Buka 24 jam, Kamis: Buka 24 jam, Jumat: Buka 24 jam, Sabtu: Buka 24 jam, Minggu: Buka 24 jam.
Kantor Desa Lebong Tandai Lebong beralamat di Lebong Tandai, Kec. Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu 38363, Indonesia.
Kode pos dari Kantor Desa Lebong Tandai Lebong adalah 38363