Kantor Desa Cinanjung Sumedang. Alamat lokasi: Jalan N. Giriasih No. 16, Cinanjung, Tanjungsari, Cinanjung, Kec. Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45362, Indonesia. Telepon: -.
Kantor Desa Cinanjung melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum desa, perizinan pendidikan, kesehatan warga desa Kantor Desa Cinanjung, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor desa atau lurah yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Desa Cinanjung, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Selain itu Kantor Desa Cinanjung juga melayani urusan perizinan umum seperti izin toko obat, izin praktik dokter umum, izin penebangan pohon pelindung, izin untuk membuat IMB, izin pengukuran situasi tanah, izin tanda daftar usaha, izin peneltian, pendataan penduduk, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala usaha mikro.
Segera kunjungi Kantor Desa Cinanjung terdekat ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon yang tersedia.
Kategori: Kantor Pemerintahan, SumedangKantor Desa Cinanjung Sumedang beralamat di Jalan N. Giriasih No. 16, Cinanjung, Tanjungsari, Cinanjung, Kec. Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45362, Indonesia.
Kode pos dari Kantor Desa Cinanjung Sumedang adalah 45362