Kantor Desa Cilangkap Lebak. Alamat lokasi: Jalan KH. Ali Alwini Km. 07 42312, Cilangkap, Kalanganyar, Cilangkap, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten 42312, Indonesia. Telepon: 0852-8990-4903.
Kantor Desa Cilangkap melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum desa, perizinan pendidikan, kesehatan warga desa Kantor Desa Cilangkap, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor desa atau lurah yang berada di wilayah Kabupaten Lebak ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Desa Cilangkap, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Selain itu Kantor Desa Cilangkap juga melayani urusan perizinan umum seperti izin toko obat, izin praktik dokter umum, izin penebangan pohon pelindung, izin untuk membuat IMB, izin pengukuran situasi tanah, izin tanda daftar usaha, izin peneltian, pendataan penduduk, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala usaha mikro.
Segera kunjungi Kantor Desa Cilangkap terdekat ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon yang tersedia.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 8:00 AM - 3:30 AM , Selasa: 8:00 AM - 3:30 AM , Rabu: 8:00 AM - 3:30 AM , Kamis: 8:00 AM - 3:30 AM , Jumat: 8:00 AM - 3:30 AM , Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Kantor Desa Cilangkap Lebak beralamat di Jalan KH. Ali Alwini Km. 07 42312, Cilangkap, Kalanganyar, Cilangkap, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten 42312, Indonesia.
Kantor Desa Cilangkap Lebak dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0852-8990-4903
Kode pos dari Kantor Desa Cilangkap Lebak adalah 42312
Website Kantor Desa Cilangkap Lebak dapat di akses online melalui http://www.facebook.com/pemerintahdesacilangkap