Kantor Desa Sampalan Tengah Klungkung. Alamat lokasi: Jl. Bima No.18, Sampalan Tengah, Kec. Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali 80761, Indonesia. Telepon: (0366) 5551230.
Kantor Desa Sampalan Tengah melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum desa, perizinan pendidikan, kesehatan warga desa Kantor Desa Sampalan Tengah, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor desa atau lurah yang berada di wilayah Kabupaten Klungkung ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Desa Sampalan Tengah, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Selain itu Kantor Desa Sampalan Tengah juga melayani urusan perizinan umum seperti izin toko obat, izin praktik dokter umum, izin penebangan pohon pelindung, izin untuk membuat IMB, izin pengukuran situasi tanah, izin tanda daftar usaha, izin peneltian, pendataan penduduk, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala usaha mikro.
Segera kunjungi Kantor Desa Sampalan Tengah terdekat ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon yang tersedia.
Kategori: Kantor Pemerintahan, KlungkungKantor Desa Sampalan Tengah Klungkung beralamat di Jl. Bima No.18, Sampalan Tengah, Kec. Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali 80761, Indonesia.
Kantor Desa Sampalan Tengah Klungkung dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0366) 5551230
Kode pos dari Kantor Desa Sampalan Tengah Klungkung adalah 80761