Kantor Desa Sungai Dua Tanah Bumbu. Alamat lokasi: Jln A Yani RT 03 RW 01, Sungai Dua, Kec. Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan 72211, Indonesia. Telepon: -.
Kantor Desa Sungai Dua melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum desa, perizinan pendidikan, kesehatan warga desa KANTOR DESA SUNGAI DUA, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor desa atau lurah yang berada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu KANTOR DESA SUNGAI DUA, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Selain itu KANTOR DESA SUNGAI DUA juga melayani urusan perizinan umum seperti izin toko obat, izin praktik dokter umum, izin penebangan pohon pelindung, izin untuk membuat IMB, izin pengukuran situasi tanah, izin tanda daftar usaha, izin peneltian, pendataan penduduk, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala usaha mikro.
Segera kunjungi KANTOR DESA SUNGAI DUA terdekat ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon yang tersedia.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Tanah BumbuKantor Desa Sungai Dua Tanah Bumbu beralamat di Jln A Yani RT 03 RW 01, Sungai Dua, Kec. Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan 72211, Indonesia.
Kode pos dari Kantor Desa Sungai Dua Tanah Bumbu adalah 72211