Kantor Desa Senaken Paser. Alamat lokasi: Jl. Senaken No.Rt.13, Desa senaken, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251, Indonesia. Telepon: 0852-4772-2110.
Kantor Desa Senaken melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk di antaranya perizinan-perizinan seperti pekerjaan umum, perizinan umum desa, perizinan pendidikan, kesehatan warga desa Kantor Desa Senaken, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Secara lebih detail, kantor desa atau lurah yang berada di wilayah Kabupaten Paser ini melayani izin untuk pengurusan surat keterangan domisili, pengurusan NPWP, Surat Kelakuan Baik, Surat Pindah Keluar, Surat Keterangan Tidak Mampu Kantor Desa Senaken, Surat Keterangan Usaha, Surat Usaha Mikro, dan Surat Pernyataan Miskin, surat domisili sementara dan lainnya.
Selain itu Kantor Desa Senaken juga melayani urusan perizinan umum seperti izin toko obat, izin praktik dokter umum, izin penebangan pohon pelindung, izin untuk membuat IMB, izin pengukuran situasi tanah, izin tanda daftar usaha, izin peneltian, pendataan penduduk, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) skala usaha mikro.
Segera kunjungi Kantor Desa Senaken terdekat ini untuk informasi lainnya terkait administrasi kependudukan, acara rakyat, info penyuluhan pada daerahnya. Anda juga bisa menghubungi kontak telepon yang tersedia.
Jam buka / jam kerja:
Senin: 9:00 AM - 5:00 PM, Selasa: 9:00 AM - 5:00 PM, Rabu: 9:00 AM - 5:00 PM, Kamis: 9:00 AM - 5:00 PM, Jumat: 9:00 AM - 5:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.
Kantor Desa Senaken Paser beralamat di Jl. Senaken No.Rt.13, Desa senaken, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76251, Indonesia.
Kantor Desa Senaken Paser dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon 0852-4772-2110
Kode pos dari Kantor Desa Senaken Paser adalah 76251