Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Alamat lokasi: JL. S. Parman, No. 2, Palangka Raya, Central Kalimantan, Palangka, Jekan Raya, Palangka Raya City, Central Kalimantan 74874, Indonesia. Telepon: (0536) 3236320.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk wilayah/daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain fungsi dprd sebagai perwakilan suara rakyat, DPRD ini juga menjadi lembaga yang berwenang dalam melakukan tugas legislasi atau persetujuan terhadap aturan daerah dan pengawasan penggunaan anggaran pemerintah daerah. Tugas DPRD tersebut membuatnya memiliki hak legislatif membentuk peraturan daerah bersama dengan eksekutif, memberikan persetujuan rancangan anggaran dan peraturan, memberikan pendapat, hingga pengawasan kekuasaan dan kebijakan eksekutif dalam ruang lingkup daerah. Untuk mendapatkan informasi lainnya terkait DPR daerah ini atau menyuarakan keluhan dan pendapat, Anda bisa langsung berkunjung ke kantor DPRD terdekat. Informasi umum juga bisa diperoleh dengan mengakses website DPRD secara online.
Kategori: Kantor Pemerintahan, Palangka RayaKantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah beralamat di JL. S. Parman, No. 2, Palangka Raya, Central Kalimantan, Palangka, Jekan Raya, Palangka Raya City, Central Kalimantan 74874, Indonesia.
Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0536) 3236320