Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jakarta Selatan


Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jakarta Selatan
Alamat lokasi : Jalan Radio I No. 8, RT.03 / RW.04, Kramat Pela, Kebayoran Baru, RT.3/RW.4, Kramat Pela, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12130, Indonesia
Nomor telepon : (021) 7251373
Kode pos : - belum tersedia

Dinas Kesehatan (dinkes) daerah / wilayah Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta merupakan instansi yang bertanggungjawab mengenai kesehatan. Dinkes Kota Jakarta Selatan memiliki tugas untuk merumusan kebijakan bidang kesehatan, melaksanaan kebijakan bidang kesehatan, melaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan, melaksanaan administrasi Dinas Kesehatan, dan melaksanaan fungsi lain yang terkait dengan urusan kesehatan.

Selain fungsi-fungsi tersebut, melalui kantor dinas kesehatan ini juga pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penyuluhan kesehatan, penyuluhan hidup sehat dengan olahraga dan kesehatan jiwa bagi masyarakat serta keluarga. Dinas kesehatan ini juga bertugas sebagai penjamin dan pengawas fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya, baik rumah sakit, alat kesehatan, obat-obatan, dokter, klinik, apotek dan sebagainya. Kunjungi kantor dinas kesehatan terdekat ini untuk aduan atau informasi seperti info kesehatan, program kesehatan, hingga berita kebijakan kesehatan. Anda juga dapat mengunjungi situs atau website resmi dinkes secara online untuk informasi lainnya.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Jakarta Selatan
  • Dimana alamat Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jakarta Selatan?

    Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jakarta Selatan beralamat di Jalan Radio I No. 8, RT.03 / RW.04, Kramat Pela, Kebayoran Baru, RT.3/RW.4, Kramat Pela, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12130, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jakarta Selatan?

    Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jakarta Selatan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 7251373



Komentar dan Ulasan (1)
  1. Dian oktaviani
    Dian oktaviani | 2018-07-13 Reply

    Malam pak Saya mau bertanya. Jadi saya sedang skripsi.saya hanya mnt ijin penelitian dan pngmbilan data lebih lanjut. Sedangkan kampus blm ada MOU dg sudin keshtan jksel. Itu bagaimna y pak? Mohon informasinya Terimakasih

Tulis Komentar dan Ulasan