Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang. Alamat lokasi: Jalan Ir. H. Juanda No. 22, Karang Baru, Gampong Bundar, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh 24456, Indonesia. Telepon: (0641) 31128.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam. PN Aceh Tamiang merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.
Kategori: Pengadilan, Aceh TamiangPengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 22, Karang Baru, Gampong Bundar, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh 24456, Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0641) 31128