Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Mentawai. Alamat lokasi: Jl. Raya Tuapeijat Km. 10, Sipora Utara, Sipora Jaya, Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat 25932, Indonesia. Telepon: (0627) 59320333.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. PN Kepulauan Mentawai merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.
Kategori: Pengadilan, Kepulauan MentawaiPengadilan Negeri (PN) Kepulauan Mentawai beralamat di Jl. Raya Tuapeijat Km. 10, Sipora Utara, Sipora Jaya, Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat 25932, Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Mentawai dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0627) 59320333