Pengadilan Negeri (PN) Lebak


Pengadilan Negeri (PN) Lebak
Alamat lokasi : Jl. RA. Kartini No. 55, Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, Muara Ciujung Tim., Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42314, Indonesia
Nomor telepon : (0252) 201057
Kode pos : - belum tersedia

Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kabupaten Lebak, Banten. PN Lebak merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kabupaten Lebak.

Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.

Kategori: Pengadilan, Bitung
  • Dimana alamat Pengadilan Negeri (PN) Lebak?

    Pengadilan Negeri (PN) Lebak beralamat di Jl. RA. Kartini No. 55, Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, Muara Ciujung Tim., Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42314, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Pengadilan Negeri (PN) Lebak?

    Pengadilan Negeri (PN) Lebak dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0252) 201057



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan