Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Alamat lokasi: Jl. DR. Sumarno No. 1, RT.7/RW.4, Penggilingan, Kayu Putih, RT.7/RW.4, RT.7/RW.4, Penggilingan, Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210, Indonesia. Telepon: (021) 48703788.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. PN Jakarta Timur merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kota Jakarta Timur.
Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.
Kategori: Pengadilan, Jakarta TimurPengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur beralamat di Jl. DR. Sumarno No. 1, RT.7/RW.4, Penggilingan, Kayu Putih, RT.7/RW.4, RT.7/RW.4, Penggilingan, Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210, Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (021) 48703788