Pengadilan Negeri (PN) Belu. Alamat lokasi: Jl. Prof Soepomo Sh Atambua Ntt 86711, Lidak, South Atambua, Belu Regency, East Nusa Tenggara, Indonesia. Telepon: (0389) 21092.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. PN Belu merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kabupaten Belu.
Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.
Kategori: Pengadilan, BeluPengadilan Negeri (PN) Belu beralamat di Jl. Prof Soepomo Sh Atambua Ntt 86711, Lidak, South Atambua, Belu Regency, East Nusa Tenggara, Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Belu dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0389) 21092