Pengadilan Negeri (PN) Kapuas Hulu. Alamat lokasi: Jalan D.I Pandjaitan No. 10, Putussibau, Putussibau Kota, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 78752, Indonesia. Telepon: (0567) 21087.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. PN Kapuas Hulu merupakan instansi pemerintah yang memiliki fungsi mengadili dan memeriksa perkara hukum tingkat pertama di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Lokasi Pengadilan Negeri atau biasa dikenal juga dengan singkatan PN ini merupakan kantor dimana proses peradilan sebuah kasus pada daerahnya diproses. Wewenang pengadilan negeri mencakup sidang kasus-kasus atau perkara tingkat pertama sehingga PN memiliki Tugas sebagai sarana pengadilan tingkat pertama yang menerima, mengadili, memeriksa, memutuskan, hingga menyelesaikan sengketa perkara sebuah kasus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, Pengadilan Negeri atau PN juga memiliki fungsi sebagai pengadil kasus, administrasi perkara, pengolaan barang bukti perkara, pengawasan internal pada tugas-tugasnya, hingga memberikan pembinaan terkait hal-hal yudisial dilingkungan peradilan. Segera kunjungi lokasi Pengadilan Negeri (PN) terdekat atau hubungi kontaknya untuk informasi lainnya.
Kategori: Pengadilan, Kapuas HuluPengadilan Negeri (PN) Kapuas Hulu beralamat di Jalan D.I Pandjaitan No. 10, Putussibau, Putussibau Kota, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 78752, Indonesia.
Pengadilan Negeri (PN) Kapuas Hulu dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0567) 21087