Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan


Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan
Alamat lokasi : Jl. Wiratno No.2, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29115, Indonesia
Nomor telepon : (0771) 317312
Kode pos : - belum tersedia

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Disdukcapil Bintan merupakan instansi pemerintah yang bertugas dalam pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya di wilayah Bintan.

Fungsi dan tugas Dukcapil tersebut merupakan pelayanan dalam mengurus berbagai persuratan seperti membuat surat akta lahir atau akta kelahiran, surat dokumen kependudukan, kartu kelurga (KK), akta perkawinan, surat keterangan pindah, hingga pembuatan KTP-elektronik atau e-KTP. Untuk warga yang akan mengurus dokumen pendudukan agar dapat menyiapkan syarat-syarat kelengkapan berkas. Informasi cara, syarat dan biaya pengurusan (jika ada) dapat diperoleh melalui call center Dukcapil atau halo Dukcapil, Anda juga bisa mengakses website resmi Dukcapil untuk informasi umum. Bagi Anda yang membutuhkan pelayanan langsung dapat datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja / jam buka.

Kategori: Kantor Pemerintahan, Tanjung Pinang
  • Dimana alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan beralamat di Jl. Wiratno No.2, Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Tim., Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29115, Indonesia.

  • Berapa kontak nomor telepon Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan?

    Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan dapat dihubungi melalui kontak nomor telepon (0771) 317312



Komentar dan Ulasan (0)
Tulis Komentar dan Ulasan